Senin, 31 Oktober 2011 2 komentar

Tugas Manajemen Kompensasi

Berikut adalah tema yang ditentukan untuk dipresentasikan :
  1. Strategi Kompensasi dipresentasikan oleh Andik K.
  2. Kebijakan Kompensasi dipresentasikan oleh Aries A.
  3. Koordinasi Kegiatan Kompensasi (internal) dipresentasikan oleh Stefanus Brama.
  4. Koordinasi Kegiatan kompensasi (Konsultan) dipresentasikan oleh Hartomi Akbar
  5. Struktur Upah dipresentasikan oleh Adi Septario
  6. Skala Upah dipresentasikan oleh Sri Wahyuni 
  7. Insentif dipresentasikan oleh Dewi
  8. Bagi Hasil dipresentasikan oleh Hose
  9. Program Asuransi dipresentasikan oleh Aziz S.
  10. Program Karir dipresentasikan oleh Rina O.
  11. Perlindungan pekerja ( Anak dan Perempuan )dipresentasikan oleh Rahmat A. N
  12. PHK dipresentasikan oleh Farah
  13. Hak kompensasi atas PHK dipresentasikan oleh Marwan
  14. Minoritas kompensasi dipresentasikan oleh Maria W.
  15. Evaluasi Kompensasi dipresentasikan oleh Sahri R
  16. Pengembangan Kompensasi dipresentasikan oleh Rindi
  17. Kompensasi dan kinerja Perusahaan dipresentasikan oleh Rizza Ayu W.
  18. Tunjangan Negara dipresentasikan oleh Agus S.
  19. Program Kesejahteraan Pegawai dipresentasikan oleh Ayudina R.
  20. Dewan Pengupahan dipresentasikan oleh Tohari
  • Pengusaha
  • Buruh
0 komentar

UTS Etika Bisnis Akuisisi Merek


Akuisisi Merek, Jalan Pintas Penuh Risiko


Akuisisi merek adalah sebuah pertaruhan yang tak mudah. Namun, di tengah tekanan besar kalangan investor terhadap dunia usaha untuk terus berkembang — suatu hal yang sering takgampang dipenuhi hanya dengan pertumbuhan organik — strategi yang satu ini merupakan alternatif menarik. Apalagi, banyak bukti menunjukkan bahwa dengan mengandalkan (mergerdan) akuisisi, sebuah perusahaan dapat melakukan lompatan kuantum, bahkan mengibarkan diri jadi yang terbesar.
Ambil contoh General Motors (GM). Kampiun asal Detroit ini mampu mengalahkan pionir produksi massal produk otomotif, Ford Motor Co., bahkan mengibarkan diri jadi perusahaan manufaktur terakbar melalui akuisisi beragam merek di berbagai belahan dunia. Jejak (merger dan) akuisisi tersebut terlihat jelas dari portofolio merek yang mereka miliki. Zafira yang di Amerika Serikat dipasarkan di bawah bendera Chevrolet, misalnya, di Eropa saja mengusung lebih dari satu bendera, termasuk Opel (di Jerman) dan Vauxhall (di Inggris). Di Australia, produk multipurpose vehicle andalan GM ini dipasarkan sebagai Holden Zafira.
Di industri elektronik, keunggulan strategi ala Coca-Cola ini dibuktikan oleh Samsung dan LG. Mengusung nama perusahaan sekaligus sebagai merek tunggal, kedua chaebol Korea ini mampu menembus dominasi para samurai industri elektronik Jepang. Betul, kemerosotan Sony dan Matsushita, penjaga gawang utama industri elektronik dunia, ikut memuluskan jalan Samsung dan LG menuju ke puncak. Namun, kalau dianalisis lebih lanjut, ketidakmampuan kedua samurai industri elektronik Jepang tersebut . Terutama Sony yang biasanya sangat inovatif merespons kemajuan luar biasa teknologi, karena mereka kelewat sibuk dengan mainan baru, merek Hollywood yang mereka akuisisi.
Masuknya Sony ke industri peranti lunak (konten, dalam bentuk film dan, terutama, musik) ini membuat mereka enggan mengadopsi format teknologi populer, misalnya MP3, yang dapat memfasilitasi pembajakan. Dari satu sisi, upaya mencegah terpukulnya bisnis peranti lunak yang mereka miliki ini dapat dimengerti. Sayangnya, kebijakan tersebut yang memasung inovasi sehingga justru Apple. Perusahaan komputer personal yang meluncurkan  “Walkman abad ke-21. Padahal, sebelum era iPod ini, Sony selalu terdepan dalam inovasi, bahkan penciptaan kategori, produk.
        Lebih dari itu, perhatian Sony yang terpecah ke peranti lunak juga membuat samurai industry elekronik asal Tokyo ini luput mengantisipasi kemajuan teknologi digital, plasma dan LCD. Dan, ketika akhirnya mereka meluncurkan produk-produk abad ke-21 tersebut, kedua chaebol Korea, terutama Samsung, telah melompat jauh ke depan. Matsushita yang lalu melego bisnis peranti lunaknya juga terlambat melakukan pembenahan. Baru, setelah babak belur di banyak pasar, samurai bisnis yang dulu dijuluki “Toyotanya industri elektronik mengonsolidasikan merek yang dimilikinya jadi Panasonic dengan menghapus merek lain yang mereka miliki, termasuk National dan Technics.

Di industri produk konsumer, keberhasilan Coca-Cola meraksasa dengan hanya mengandalkan merek tunggal boleh dibilang merupakan keberuntungan sejarah dan, karenanya, kekecualian yang langka. Sebagai pionir produk minuman kola, Coca-Cola bukan sekadar merek melainkan menjadi gaya hidup, bahkan budaya. Inilah yang menjadikan Coca-Cola dan Disney di industri hiburan sulit dilawan dengan strategi satu merek tunggal yang sama.
Kendati demikian, bukan berarti model bisnis Coca-Cola tak punya kelemahan. Tak mampu menumbangkan dominasi si Merah di pasar minuman kola, PepsiCo menyerbu melalui kategori minuman ringan lain. Kalah dalam “Perang Cola, PepsiCo si Biru memperluas jadi “Perang Soda , bahkan lalu jadi lebih luas lagi: “Perang Minuman
 Kelewat bangga dengan dominasi di minuman kola, Coca-Cola tak kelewat memperhatikan manuver PepsiCo. Jauh sebelum si Merah menyadari, PepsiCo telah meluncurkan produk air minum dalam kemasan dan menjenuhi pasar minuman olah raga. Saat ini, Aquafina (milik
PepsiCo) berkibar di puncak dengan Dasani (milik Coca-Cola) jauh tertinggal di belakang. Gatorade bahkan menggenggam 80% pasar minuman olah raga, membuat Powerade harus puas dengan 15% pangsa pasar.

Ulasan
Apabila mencermati contoh kasus di atas, maka dapat diambil sebuah ulasan tentang etika bisnis dalam ruang lingkup akuisisi merek yang dilakukan oleh sebuah perusahan dalam rangka mendapatkan sinergi atau nilai tambah. Belakangan, akuisisi seperti yang dilakukan oleh perusahaan rupanya telah menjadi salah satu modus yang kian penting bagi perusahaan-perusahaan multinasional dalam ekspansinya ke pasar Asia, termasuk Indonesia, baik yang dilakukan lewat akuisisi bisnis maupun akuisisi merek. 
Menurut Ignas G. Sidik, pengajar senior sekaligus pembantu ketua urusan riset Prasetiya Mulya Business School, ada banyak alasan mengapa perusahaan mengambil alih sebuah bisnis/merek. Selain murni motifnya investasi, Ignas Sidik melihat ada tiga motif lain yang mendorong terjadinya proses itu, yakni motivasi untuk mencoba pada sebuah kategori produk baru, mencari kompetensi yang dibutuhkan dengan cara yang lebih cepat (misalnya, jaringan bisnis atau customer base -nya), dan mencari pijakan untuk menyerbu pasar pada kategori yang belum dikenalnya.
Dalam Prakteknya, terdapat 3 model akuisisi. Antara lain :
1.      Akuisisi Model Pertama adalah apabila beberapa perusahaan multinasional melakukannya dengan berbagai cara yang berbeda. Model pertama, mereka mengakuisisi seluruh bisnisnya, baik merek maupun fasilitas produksinya.
2.      Akuisisi Model Kedua adalah dengan mengambil alih mereknya saja, tidak termasuk saham perusahaannya. Lalu setelah pengambilalihan, fasilitas produksinya pun tetap memakai pabrik lama. Hanya urusan distribusi dan pemasaran kini ditangani oleh perusahaan pengambil alih.
3.      Akuisis Model Ketiga adalah pengambila alihan hanya mereknya saja. Urusan produksi, distribusi, dan pemasaran, semuanya memakai fasilitas si pengambil alih.
Tiga model akuisisi tadi yang dilakukan perusahaan-perusahaan agaknya kian menjadi pilihan bagi mereka guna mempertahankan pertumbuhan bisnisnya. Sasarannya jelas: pasar Asia--termasuk Indonesia. Pasalnya, di sanalah potensi masih terbuka lebar ketimbang di negara asalnya yang persaingannya sudah kian sengit. Untuk itu mereka pun siap mengucurkan dana dalam jumlah yang tidak sedikit.Apapun itu, tujuan perusahaan ini adalah mempertahan pertunbuhan bisnisnya dan mendapatkan nilai tambah.



 Daftar Pustaka

  1.  http://agusbaktiono.dosen.narotama.ac.id/2011/04/27/akuisisi-merek-jalan-pintas-penuh-risiko/
  2. http://refrinal.blogspot.com/2008/05/strategi-akuisisi-merek.html
Rabu, 12 Oktober 2011 1 komentar

Etika Bisnis Maskapai

LION AIR GUGAT BALIK PENUMPANG INGATKAN PADA KASUS PRITA




Jakarta - Maskapai penerbangan Lion Air menggugat balik seorang penumpang, De Neve Mizan Allan karena menggugat refund tiket yang dilakukan sepihak. Menurut kuasa hukum Mizan Allan, tindakan tersebut mengingatkan publik pada kasus Prita Mulyasari versus RS Omni Tangerang.
"Ini preseden buruk. Konsumen menggugat malah digugat ballik. Ingat perkara Bu Prita, konsumen bicara masuk penjara," kata kuasa hukum Mizan Allan, Slamet Yuono saat dihubungi detikcom, Selasa (12/9/2011) malam.
Slamet juga membantah kronologis Lion Air yang menyebut pesawat justru terlambat terbang karena menunggu seorang Mizan Allan. Kalaupun benar, kata Slamet, gugatan Lion yang meminta Mizan Allan membayar ganti rugi avtur dan jasa pilot merupakan permintaan   tidak masuk akal.
"Lion menggugat balik salah satunya untuk biaya membeli avtur dan gaji pilot. Hal yang aneh. Memang ada pesawat delay 20 menit gara-gara menunggu penumpang? Siap-siap saja calon penumpang yang terlambat digugat untuk beli avtur dan menggaji pilot. Sementara kalau mereka terlambat, hanya dapat sekotak kue," tukasnya.
Gugatan balik (rekopensi) Lion Air kepada penumpang dilayangkan pada sidang replik gugatan Mizan Allan. Dalam dunia hukum, upaya gugat balik ini sudah lazim, namun dalam dunia penerbangan terbilang baru.
Kendati demikian, pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi meminta konsumen tidak gentar dalam menuntut hak-haknya.
"Ini menjadi preseden buruk. Bagaimanapun ini upaya konsumen mendapat haknya. Konsumen tidak perlu takut, ini fenomena yang biasa. Kalau bukan fitnah, tidak perlu takut," tandas Tulus dalam kesempatan terpisah. Rabu, 14/09/2011 06:17 WIB

Kesimpulan :
1.      Materi hukum yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dikemuka di atas yang merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap penumpang, yaitu perlindungan terhadap keselamatan dan keamanan penerbangan, penentuan mengenai tanggung jawab perusahaan pengangkutan udara untuk membayar ganti dalam hal terjadi kecelakaan pesawat yang berakibat kematian atau luka-lukanya penumpang, atau dalam terjadi kehilangan, kerusakan, musnahnya barang penumpang, serta tanggung jawab terhadap keterlambatan penerbangan, serta penentuan tentang wajib asuransi untuk melindungi penumpang. Dalam menentukan tanggung jawab perusahaan pengangkutanudara terhadap diberlakukan dua prinsip tanggung jawab pengangkutan, tanggung jawab mutlak terbatas (strict liability) dan prinsip tanggung jawab atas dasarpraduga bersalah ( rebuttable presumption of liability principles). Tanggung jawab mutlakberlaku dalam terjadi kerugian penumpang akibat kecelakaan yang berakibatkematian atau luka-luka dan tanggung jawab terhadap barang bagasi sedangkan prinsip praduga bersalah berlaku dalam hal terjadinya keterlambatan penerbangan.
2.      Bagi penumpang transportasi udara yang merasa atau mengalami kerugian dapatmengajukan gugatan atau klaim kepada perusahaan penerbangan, penyelesaian gugatanatau sengketa dapat ditempuh melalui dua jalur yaitu jalur pengadilan dan jalur di luarpengadilan. Kedua model penyelesaian sengketa tersebut diakui di dalam Undang-UndangNomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen bebas untuk memilih model penyelesaian sengketanya.

Saran :
Dalam rangka untuk lebih memberikan perlindungan hukum terhadap pengguna jasa transportasi maka perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap instrumen-instrumen hukum yang mengatur tentang kegiatan penerbangan, sebab produk-produk hukum yang ada sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman. Dilihat dari perspektif historis instrumen hukum yang mengatur tentang penerbangan sudah sangat lama misalnya Ordonansi Pengangkutan Udara 1939 yaitu di buat pada Tahun 1939 pada masa colonial Belanda yang tentu saja materi dan substansi peraturan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Selain faktor usia peraturan hal mendesak untuk dilakukan perbaikan adalah aturan mengenai jumlah nilai ganti rugi, sebab nilai ganti rugi yang ditentukan di dalam undang-undang sangat kecil, kemudian undang-undang tidak secara tegas memberikan sanksi hukum bagi maskapai penerbangan yang melakukan penundaan penerbangan. Untuk diperlukan aturan sanksi bagi maskapai penerbangan yang menunda penerbangan tanpa alasan yang jelas yang dibenarkan oleh undang-undang. Selain perlu melakukan perubahan terhadap materi peraturan penerbangan juga diperlukan harmonisasi hukum terhadap peraturan perundangan-undangan yang mengatur tentang kegiatan penerbangan khususnya penerbangan komersil sehingga tercipta hokum pengangkutan udara yang integral.




DAFTAR PUSTAKA

2.      Ahmad Zazili, sh., PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENUMPANG PADA TRANSPORTASI UDARA NIAGA BERJADWAL NASIONAL.
 
;