Bab 9
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Masalah yang akan dibahas disini dalam literature etika bisnis di Amerika Serikat dikenal sebagai Corporate Social Responsibility atau Social Responsibility of corporation. Korporasi memilki arti yakni badan hokum. “Korporasi” berasl dari bahasa latin (corpus/corpora = badan) dan sebetulnya berarti “yang dijadikan suatu badan” . korporasi justru tidak menunjukan organisasi yang mencari untung. Istilah yang berasal dari kekaisarn Roma ini, masih secara ekslusif untuk menunjukan badan hukum yang didirikan demi kepentingan umum. Kini secara sepontan korporasi di mengerti sebagai perusahaan, merupakan salah satu diantara sekian banyak bukti lain yang menunjukan betapa pentingnya peranan bisnis dalam suatu masyarakat.
Dalam perkembangan istilah ini, “korporasi” masih tetap badan hukum. Dalam situasi sekarang, perbedaan yang paling mncolok adalah antara badan hukum for profit & not for profit. Organisasi seperti Palang Merah Internasional tetap bisa disebut korporasi , meskipun statusnya jelas nirlaba tetapi peranan – peranan nirlaba sanagt terbatas, jika dibandingkan dengan oerganisasi atau perusahaan yang mendominasi kehidupan umum.
1. Tanggung Jawab legal dan tanggung jawab moral perusahaan
Perusahaan harus mempunyai tanggung jawab legal, karena sebagai badan hukum ia memilki status legal. Karena merupakan badan hukum, perusahaan mempunyai banyak hak dan kewajiban legal yang dimiliki juga oleh manusia perorangan , seperti menuntut di pengadilan, dituntut di pengadilan, mempunyai milik, mengadakan kontrak, dll. Seperti subyek hukum biasa (manusia perorangan), perusahaan pun harus mentaati perturan hukum dan memenuhi hukumannya, bila terjadi pelanggaran. “Suatu korporasi adalah suatu makhluk buatan, tidak terlihat, tidakterwujud, dan hanya berada di mata hukum. Karena semata – mata ciptaan hukum, ia hanya memilki ciri-ciri yang oleh akta pendiriannya diberikan kepada…” (Hakim Agung, Marshal,1819).
Ciri-ciri yang ditentukan dalam akte pendirian korporasi bisa mengakibatkan bahwa korporasi itu berperan penting dan mempunyai dampak besar atas dunia di sekelilingnya. Supaya mempunyai tanggung jawab moral, perusahaan perlu berstatus moral atau dengan kata lainper;l merupakan pelaku moral. Pelaku moral (moral agent) bisa melakukan perbuatan yang kita beri kualifikasi etis atau tidak etis. Salah satu syarat penting adalah miliki kebebasan atau kesanggupan mengambil keputusan bebas.
Apakah pimpinan perusahaan atau orang-orang pebentuk perusahaan merupakan pelaku moral. Mereka masing-masing miliki status moral. Yang dipersoalkan adalah eapakah perusahaan sendiri merupakan pelaku moral, terlepas dari orang yang termasuk dalam perusahaan ini. Ada argument pro dan kontra. Disatu pihak harus diakui bahwa hanya individu atau manusia perorangan yang mempunyai kebebasan untuk mengambil keputusa, dan akibatnya hanya individu yang dapat memikul tanggung jawab. Tetapi di lain pihak suli juga untuk mnerima pandangan bahwa perusahaan hanyalah semacam benda mati yang dikemudikan oleh para manager.
Perusahaan yang mepunyai sejarah tertentu yang sering dilukiskan pada kesempatan yubileum 100 tahun berdirinya atau sebagainya., perusahaan bisa tumbuh , perusahaan bisa menjalanka pengaruh atas politik local, kita sering mendengar ada corporate culture yang tertentu, dan sebagainya. Ciri-ciri tersebut tidak mungkin ditemukan pada benda mati.
Menurut Peter Frence 1979, “corporate can be full-fledge moral person and have whatever previleges, rights and duties as are. In the normal course of affairs, accorded to moral persons”. Pernyataan ini jelas membela status moral perusahaan. Ada keputusan yang diambil oleh korporasi yang hanya bisa dihubungkan dengan korporasi itu sendiri dan tidak dengan beberapa orang yang bekerja untuk korporasi tersebut.
2. Pandangan Milton Friedman tentang tanggung jawab social perusahaan
Yang dimaksud disini adalah tanggung jawab moral perusahaan terhadap masyarakat. Tanggung jawab moral perusahaan bisa diarahkan kepada banyak hal : kepada diri sendiri, kepada para karyawan, kepada perusahaan lain, dsb. Namun yang paling disoroti adalah tanggung jawab moral terhadap masyarakat dalam kegiatan perusahaan tsb.
Tanggung jawab perusahaan adalah meningkatkan keuntungan menjadi sebanyak mungkin. Tanggung jawab ini diletakkan dalam tangan manajer. Pelaksanaanya tentu harus sesuai dengan aturan-aturan main yang berlaku di masyarakat, baik dari segi hukum, maupun dari segi kebiasaan etis.
Menurut Friedman maksud dari perusahaan adalah perusahaan publik dimana kepemilkan terpisah dari manajemen. Para manajer hanya menjalakan tugas yang dipercayakan kepada mereka oleh para pemegang saham. Sehingga tanggung jawab social boleh dijalankan oleh para manajer secara pribadi, seperti juga oleh orang lain, akan tetapi sebagai manajer mereka mereka mewakili pemegang saham dan tanggung jwab mereka adlah mengutamakan kepentingan mereka, yakni memperoleh keuntungan sebanyak mungkin.
Friedman menyimpulkan bahwa doktrin tanggung jawab social dari bisnis merusak system ekomoni pasar bebas. Terdapat satu dan hanya satu tanggung jawab social untuk bisnis, yakni memanfaatkan sumber dayanya dan melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan yang bertujuan meningkatkan keuntungan, selama masih dalam batas aturan main, artinya melibatkan diri dalam kompetisi yang terbuka dan bebas tanpa penipuan atau kecurangan.
3. Tanggung jawab ekonomis dan tangung jawab social
Masalah tanggung jawab social perusahaan dapat menjadi lebih jelas, jika kita membedakan dari tanggung jawab lain. Bisnis selalu mempunya dua tanggung jawab : tanggung jawab ekonimis dan tanggung jawab social.
Jika Milton Friedman menyebutkan peningkatan keuntungan perusahaan sebagai tanggung jawab sosialnya, sebenarnya hal ini justru membicarakan tanggung jawab ekonomi saja, bukan tanggng jawab social. Kinerja setiap perusahaan menyubangkan kepada kinereja ekonomi nasioal sebuah Negara.
Tanggung jawab social perusahaan adalah tanggung jawab terhadap masyarakat di luar tanggung jawab ekonomis. Secara positif perusahaan bisa melakukan kegiatan yang tidak membawa keuntungan ekonomis dan semata-mata dilangsungkan demi kesejahteraan masyarakat atau salah satu kelompok di dalamnya. Secara negative perusahaan bisa menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan tertentu yang sbenarnya menguntungkan dari segi bisnis, tetapi akan merugikan masyarakat atau sebgian masyarakat.
Dalam mengambil keputusan, perusahaan tentu tidak boleh menutup mata terhadap akibat-akibat sosialnya., tetapi jika sudah diusahakan perbaikan ekononomis dan tidak berhasil mereka tidak wajib menerima kerugian ekonomis itu demi suatu tujuan diluar bisnis.
4. Kinerja social perusahaan
Ada beberpa alas an mengapa bisnis menyalurkan sebagian labanya kepada karya amala melalui yayasan independent. Alas an pertama berkaitan dengan perusahaan-perusahaan itu berstatus public. Rapat umum pemegang saham dapat menyetujui bahwa sebagian laba tahunan disisihkan untuk karya amal sebuah yayasan khusus. Disamping alas an financial seperti pajak,alas an lain lagi adalah bahwa pemimpin perusahaan tidak bisa ikut campur dalam urusan suata yayasan independent, dan dengan demikian bantuan mereka lebuh tulus, bukan demi kepentingan perusahaan saja.
Upaya kinerja social perusahaan sebaiknya tidak dikategorikan sebagai pelaksanaa tanggung jawab social perusahaan. Walaupun secara langsung tidak dikejar keuntungan, namun usaha-usaha kinerja social perusahaan ini tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab ekonomis perusahaan.
Konsepsi kinerja social perusahaan ini memang tidak asing terhadap tanggung jawab ekonomis perusahaan, tetapi konsepsi ini sangat cocok juga denga paham stakeholders management.
0 komentar:
Posting Komentar