Reklame adalah media periklanan besar yang berisi iklan yang ditujukan untuk dilihat pejalan kaki maupun pengendara kendaraan bermotor yang melewatinya. Reklame umumnya berisi ilustrasi yang besar dan menarik, disertai dengan slogan.
Di Indonesia, terdapat kecenderungan membedakan reklame dan iklan berdasarkan kategori penempatannya; sehingga reklame digunakan untuk menyebutkan media periklanan ruang luar , sedangkan iklan untuk menyebutkan media periklanan ruang dalam.
Bila ditinjau dari etimologinya, reklame dan iklan mempunyai makna yang setara. Iklan dari kata i'lan (bahasa Arab) berarti pengumuman, dan reklame berarti seruan yang berulang; maka kedua istilah yang terkait dengan media periklanan ini mengandung makna yang setara yaitu untuk kegiatan penyampaian informasi kepada masyarakat atau khalayak sasaran pesan. (http://id.wikipedia.org/wiki/Reklame)
Secara visual, karakteristik reklame memiliki kontribusi utama terhadap kesan suatu lingkungan. Penempatan reklame di luar ruangan memiliki pengaruh terhadap kehidupan perkotaan, karena media tersebut rata-rat memiliki orientasi lokasi pada jalan-jalan protocol perkotaan yang memilki keuntungan lokasi strategis,kelengkapan sarana/fasilitas social & ekonomi, serta kegiatan infrastrukturnya.
Terjadi hibungan mutalis bagi pemerintah daerah dan pengusaha penyelenggara papan reklame. Bagi Pemerintah daerah adanya penerimaan retribusi reklame yang merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka tidak heran jika lebih mementingkan retribusi daripada keindahan keselamatan dan keamanan linkungan kota. Bagi pengusaha, media reklame merupakan sarana promosi dari produknya sehingga produknya dikenal oleh masyarakat luas.\
Di Kota Surabaya, kurang baiknya penempatan reklame luar ruangan berdampak pada penurunan estetika dan kualitas visual lingkungan serta penurunan keamanan dan keselamatan publik. Sebagai upaya pembaruan, pada tahun 2004 melalui SK Walikota No.12 Tahun 2004 disusun mekanisme mengenai Penataan Reklame, kemudian pada tahun 2006 dikeluarkan Peraturan Daerah No.8 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame serta Peraturan Walikota Surabaya No.85 tahun 2006 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame. Meskipun telah ada regulasi mengenai penyelenggaraan dan penataan reklame, tidak berarti masalah reklame di Kota Surabaya bisa diselesaikan dengan mudah.. (http://digilib.its.ac.id)
Di Indonesia, terdapat kecenderungan membedakan reklame dan iklan berdasarkan kategori penempatannya; sehingga reklame digunakan untuk menyebutkan media periklanan ruang luar , sedangkan iklan untuk menyebutkan media periklanan ruang dalam.
Bila ditinjau dari etimologinya, reklame dan iklan mempunyai makna yang setara. Iklan dari kata i'lan (bahasa Arab) berarti pengumuman, dan reklame berarti seruan yang berulang; maka kedua istilah yang terkait dengan media periklanan ini mengandung makna yang setara yaitu untuk kegiatan penyampaian informasi kepada masyarakat atau khalayak sasaran pesan. (http://id.wikipedia.org/wiki/Reklame)
Secara visual, karakteristik reklame memiliki kontribusi utama terhadap kesan suatu lingkungan. Penempatan reklame di luar ruangan memiliki pengaruh terhadap kehidupan perkotaan, karena media tersebut rata-rat memiliki orientasi lokasi pada jalan-jalan protocol perkotaan yang memilki keuntungan lokasi strategis,kelengkapan sarana/fasilitas social & ekonomi, serta kegiatan infrastrukturnya.
Terjadi hibungan mutalis bagi pemerintah daerah dan pengusaha penyelenggara papan reklame. Bagi Pemerintah daerah adanya penerimaan retribusi reklame yang merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka tidak heran jika lebih mementingkan retribusi daripada keindahan keselamatan dan keamanan linkungan kota. Bagi pengusaha, media reklame merupakan sarana promosi dari produknya sehingga produknya dikenal oleh masyarakat luas.\
Di Kota Surabaya, kurang baiknya penempatan reklame luar ruangan berdampak pada penurunan estetika dan kualitas visual lingkungan serta penurunan keamanan dan keselamatan publik. Sebagai upaya pembaruan, pada tahun 2004 melalui SK Walikota No.12 Tahun 2004 disusun mekanisme mengenai Penataan Reklame, kemudian pada tahun 2006 dikeluarkan Peraturan Daerah No.8 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame serta Peraturan Walikota Surabaya No.85 tahun 2006 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame. Meskipun telah ada regulasi mengenai penyelenggaraan dan penataan reklame, tidak berarti masalah reklame di Kota Surabaya bisa diselesaikan dengan mudah.. (http://digilib.its.ac.id)
Perbandingan Etika Reklame di Surabaya
Iklan Billboard Rokok
Reklame Jl. Urip Sumoharjo
Reklame Danone Aqua
reklame gerbang Toll Mayjen Sungkono Surabaya |
Ulasan :
Reklame rokok di jalan Urip Sumoharjo bertemakan siang dipendam malam balas dendam merupakan reklame yang unik dan menarik. Namun apabila dilihat dari sudut pandang umat muslim yang menunaikan ibadah puasa hal ini tidaklah etis dan menyudutkan. Sepaututnya pemda harus jeli memberikan ijin kepada pemasng iklan.
Teguh Ardi Srianto, reporter Suara Surabaya melaporkan Reklame rokok A Mild dengan materi iklan versi Thematic Ramadhan “Siang Dipendam Malam Balas Dendam, Tanya Kenapa” dituding DPRD Surabaya tidak bermoral. Itu disampaikan Dewan Yulyani dari Fraksi Demokrat Keadilan DPRD Surabaya. Materi iklan yang disampaikan PT HM Sampoerna dalam reklamenya di beberapa titik Kota Surabaya sangat menyakitkan umat Islam dan melanggar Perda nomor 8 tahun 2006 tentang reklame. YULYANI menilai reklame A Mild tersebut mencerminkan kalau pengusaha reklame sering melanggar Perda, tidak hanya tentang perijinan yang dilanggar, tapi isi materi iklan juga dilanggar.
Apabila dibandingakan dengan iklan Danone Aqua air mineral dalam program corporate socialresponsibility (CSR) melalui media Billboard 2008 lalu, reklame ini lebih beretika. Iklan dalam billboard ini menyampaikan kepada masyarakat bahwa air merupakan kebutuhan mendasar bagi kita semua., namun tidak semua orang bisa mengakses air bersih dalam kehidupan sehari-hari. Dalam kegiatan CSR ini Aqua mengupayakan program pengadaan air bersih bagi masyarakat di daerah yang mengalami kesulitan iar bersih yaitu di Timor Tengah Selatan, NTT. Progaram ini sesuai dengan citra produk yang dihasilkan Aqua yaitu air mineral.
Reklame merupkan media untuk mensosialisasikan produk atau jasa kepada masyarakat. Dalam dunia periklanan pasti selalu mengatakan bahwa produknya yang terbaik walaupun dalam kenyataannya tidak demikian. Para penyelenggara reklme juga harus mematuhi kode etik iklan, antara lain tidak boleh menyindir atau melecehkan produk lain,dak menampilkan gambar yang mendiskriditkan suku,agama, atau suatu golongan dan Walaupun kode etiknya sudah ada tak jarang para pengiklan sering melanggar kode etik tersebut seperti contoh iklan dalam reklame yang telah dibahas di atas.
Teguh Ardi Srianto, reporter Suara Surabaya melaporkan Reklame rokok A Mild dengan materi iklan versi Thematic Ramadhan “Siang Dipendam Malam Balas Dendam, Tanya Kenapa” dituding DPRD Surabaya tidak bermoral. Itu disampaikan Dewan Yulyani dari Fraksi Demokrat Keadilan DPRD Surabaya. Materi iklan yang disampaikan PT HM Sampoerna dalam reklamenya di beberapa titik Kota Surabaya sangat menyakitkan umat Islam dan melanggar Perda nomor 8 tahun 2006 tentang reklame. YULYANI menilai reklame A Mild tersebut mencerminkan kalau pengusaha reklame sering melanggar Perda, tidak hanya tentang perijinan yang dilanggar, tapi isi materi iklan juga dilanggar.
Apabila dibandingakan dengan iklan Danone Aqua air mineral dalam program corporate socialresponsibility (CSR) melalui media Billboard 2008 lalu, reklame ini lebih beretika. Iklan dalam billboard ini menyampaikan kepada masyarakat bahwa air merupakan kebutuhan mendasar bagi kita semua., namun tidak semua orang bisa mengakses air bersih dalam kehidupan sehari-hari. Dalam kegiatan CSR ini Aqua mengupayakan program pengadaan air bersih bagi masyarakat di daerah yang mengalami kesulitan iar bersih yaitu di Timor Tengah Selatan, NTT. Progaram ini sesuai dengan citra produk yang dihasilkan Aqua yaitu air mineral.
Reklame merupkan media untuk mensosialisasikan produk atau jasa kepada masyarakat. Dalam dunia periklanan pasti selalu mengatakan bahwa produknya yang terbaik walaupun dalam kenyataannya tidak demikian. Para penyelenggara reklme juga harus mematuhi kode etik iklan, antara lain tidak boleh menyindir atau melecehkan produk lain,dak menampilkan gambar yang mendiskriditkan suku,agama, atau suatu golongan dan Walaupun kode etiknya sudah ada tak jarang para pengiklan sering melanggar kode etik tersebut seperti contoh iklan dalam reklame yang telah dibahas di atas.
DAFTAR PUSTAKA
- (http://digilib.its.ac.id)
- http://www.google.co.id/imgres?imgurl=http://donnaisra.files.wordpress.com/2007/10/pagi-siang1.jpg&imgrefurl=http://donnaisra.wordpress.com/2007/10/10/siang-dipendam-malam-balas-dendam/&usg=__k2Uo2uQsW9TaV8dj0Ch9NLe8ay4=&h=375&w=500&sz=95&hl=id&start=1&sig2=vMJJYTwFkD0zJ0TVnyTYPg&zoom=1&tbnid=rEJ3HawYw-W1oM:&tbnh=98&tbnw=130&ei=jH0AT46oFY7jrAfmh7T8Dw&prev=/search%3Fq%3Dbillboard%2Bsiang%2Bdipendam%2Bmalam%2Bbalas%2Bdendam%26hl%3Did%26client%3Dfirefox%26hs%3Dpr3%26sa%3DX%26rls%3Dcom.yahoo:id:official%26biw%3D1102%26bih%3D628%26tbm%3Disch%26prmd%3Dimvns&itbs=1
- http://digilib.its.ac.id
- http://novrianti.wordpress.com/2007/09/20/siang-dipendam-malam-balas-dendam/
- http://www.google.co.id/imgres?imgurl=https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjvwac0zDuW4sCRDmU4_2c76OJCwtzFC-xsifMj5sUIsMYvlKDeEp7-g-XREoMAkdC4b4b5yNStyAoEbwOx63xXKoxviGzSdoI-AIfCuztQHdMSeBfrEk9_xgyk-dMg5jJPZg9ri3uJXZ4/s400/Bundaran+Tol+Mayjen+Sungkono+2.JPG&imgrefurl=http://iklanoutdoor-surabaya.blogspot.com/&usg=__9PC60f2tnH1ngw54WCfl_llRNBA=&h=400&w=300&sz=29&hl=id&start=9&sig2=eYDWNCzkxzza-pr74eHYHQ&zoom=1&tbnid=K1B7GW7HrsyRQM:&tbnh=124&tbnw=93&ei=RrEAT475OsvJrAeLicC4Cg&prev=/search%3Fq%3Dreklame%2Bmayjen%2Bsungkono%26hl%3Did%26client%3Dfirefox%26hs%3DPJ7%26sa%3DX%26rls%3Dcom.yahoo:id:official%26biw%3D1525%26bih%3D657%26tbm%3Disch%26prmd%3Dimvns&itbs=1
0 komentar:
Posting Komentar